Contoh Surat Pengantar Isbat Nikah dari Desa dan Syarat

Advertisements

Contoh Surat Pengantar Isbat Nikah Dari Desa – Banyak pasangan di Indonesia yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum negara.

Untuk mendapatkan pengakuan legal atas pernikahan tersebut, mereka perlu mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah surat pengantar isbat nikah dari desa. Dokumen ini menjadi bukti administratif bahwa pasangan tersebut benar menikah dan tinggal di wilayah tertentu.

Advertisements

Dalam artikel biayanikah.id ini, kamu akan menemukan contoh format resmi surat tersebut, syarat pengurusannya, hingga prosedur lengkap isbat nikah di Indonesia.

Apa Itu Surat Pengantar Isbat Nikah dari Desa?

Apa Itu Surat Pengantar Isbat Nikah dari Desa

Surat pengantar isbat nikah dari desa merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam proses legalisasi pernikahan secara hukum di Indonesia, khususnya bagi pasangan yang menikah secara agama atau nikah siri.

Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah tinggal dan menikah di wilayah administratif desa tersebut, meski belum tercatat di KUA.

Advertisements

Pengertian dan Fungsi Surat Pengantar

Surat pengantar isbat nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa pasangan suami istri telah menikah secara agama namun belum tercatat di KUA.

Dokumen isbat nikah ini bukan merupakan akta nikah, namun berfungsi sebagai salah satu syarat administratif utama dalam proses pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Fungsinya adalah:

  • Sebagai bukti domisili dan status hubungan suami istri.
  • Sebagai bentuk pengakuan dan dukungan dari pihak desa terhadap permohonan isbat.
  • Sebagai pelengkap berkas yang diminta oleh Pengadilan Agama.
Baca Juga:  Biaya Nembak Surat Nikah 2025, Syarat dan Prosedur

Pihak yang Mengeluarkan

Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan tempat tinggal pemohon. Biasanya, pemohon mengajukan permohonan secara lisan maupun tertulis ke kantor desa dengan melampirkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan nikah siri.

Setelah diverifikasi, kepala desa atau lurah akan menandatangani surat tersebut dan membubuhkan stempel resmi.

Contoh Surat Pengantar Isbat Nikah dari Desa

Contoh Surat Pengantar Isbat Nikah dari Desa yang Sah

Salah satu kendala umum dalam pengurusan isbat nikah adalah ketidaktahuan format surat pengantar yang benar.

Oleh karena itu, penting bagi perangkat desa maupun pemohon untuk memahami struktur dan isi surat ini agar tidak ditolak oleh pengadilan.

Berikut contoh surat pengantar isbat nikah dari desa yang umum digunakan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa:

Format Surat Pengantar Resmi

Berikut contoh format surat pengantar isbat nikah dari desa:

PEMERINTAH KABUPATEN [NAMA KABUPATEN]
KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]
DESA [NAMA DESA]
Alamat: [ALAMAT LENGKAP]

SURAT PENGANTAR ISBAT NIKAH
Nomor: ……./…../…./…

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa [Nama Desa], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kabupaten [Nama Kabupaten], menerangkan bahwa:

Nama Suami: [Nama Lengkap Suami]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Suami]

Nama Istri: [Nama Lengkap Istri]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Pekerjaan: [Pekerjaan]
Alamat: [Alamat Istri]

Telah menikah secara agama Islam pada tanggal [Tanggal Nikah], yang disaksikan oleh [Nama Saksi 1] dan [Nama Saksi 2].

Demikian surat pengantar ini dibuat untuk digunakan sebagai salah satu kelengkapan syarat permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama [Nama Pengadilan].

[Tempat], [Tanggal]
Kepala Desa [Nama Desa]

(Materai & Tanda Tangan)
[Nama Kepala Desa]
NIP. (jika ada)

Template yang Bisa Diunduh

Jika kamu membutuhkan file template dalam format .docx agar bisa langsung disunting, kamu bisa mengunduhnya dari beberapa situs referensi berikut:

Pastikan untuk mengganti setiap bagian yang diapit tanda kurung dengan data asli sesuai kebutuhanmu.

Baca Juga:  6 Contoh Surat Cerai Nikah Siri yang Benar PDF Materai

Syarat Mengurus Surat Pengantar Isbat Nikah

Syarat Mengurus Surat Pengantar Isbat Nikah dari Desa

Untuk mendapatkan surat pengantar isbat nikah dari desa, pasangan suami istri perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.

Tujuannya adalah untuk memudahkan pihak desa dalam memverifikasi keabsahan pernikahan siri yang telah terjadi.

Proses pengurusannya tergolong mudah dan tidak dikenakan biaya, namun tetap harus mengikuti alur administratif yang berlaku.

Berikut syarat mengurus surat pengantar isbat nikah dari desa:

Dokumen Pribadi yang Dibutuhkan

Dokumen yang diperlukan untuk surat pengantar isbat nikah dari desa ini tidak jauh berbeda dengan surat cerai nikah siri. Berikut dokumen-dokumen pribadi yang umumnya diminta oleh pihak desa:

  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Surat pernyataan telah menikah siri yang ditandatangani kedua belah pihak dan bermeterai.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi pernikahan.
  • Surat keterangan dari tokoh agama atau penghulu yang menikahkan (jika ada).

Pastikan semua fotokopi dokumen dalam kondisi jelas dan mudah dibaca agar proses verifikasi berjalan lancar.

Persyaratan dari Desa/Kelurahan

Setiap desa atau kelurahan mungkin memiliki kebijakan teknis yang sedikit berbeda. Persyaratan dari desa atau keluaran mencakup:

  • Domisili pemohon sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
  • Pernikahan harus terjadi di wilayah desa tersebut.
  • Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui RT/RW.
  • Tidak sedang dalam proses perceraian atau perkara hukum lain.

Setelah seluruh dokumen diserahkan dan diverifikasi, pihak desa akan menyusun surat pengantar resmi yang ditandatangani kepala desa dan distempel sebagai bukti keabsahan.

Prosedur Mengajukan Isbat Nikah dengan Surat Pengantar

Setelah mendapatkan surat pengantar dari desa, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Proses ini penting agar pasangan yang menikah siri dapat memiliki pengakuan hukum atas status pernikahannya, termasuk hak-hak hukum seperti warisan, status anak, dan administrasi kependudukan.

Berikut prosedur mengajukan isbat nikah dengan surat pengantar:

Langkah di Pengadilan Agama

Berikut tahapan yang umumnya dilakukan:

  1. Datang ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili pemohon (suami atau istri).
  2. Membuat surat permohonan isbat nikah, bisa dibuat sendiri atau dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.
  3. Melengkapi berkas seperti surat pengantar dari desa, KTP, KK, surat pernyataan nikah siri, dan bukti lainnya.
  4. Membayar biaya panjar perkara, yang besarannya tergantung kebijakan masing-masing pengadilan.
  5. Menunggu jadwal sidang, biasanya akan diberitahukan beberapa hari setelah pendaftaran.
  6. Menghadiri sidang bersama dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan.
  7. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan salinan putusan isbat nikah.
Baca Juga:  Biaya Duplikat Akta Cerai 2025, Syarat dan Prosedur

Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan

  • Waktu pengurusan: Sekitar 2–4 minggu tergantung antrean di pengadilan.
  • Biaya: Rata-rata Rp300.000–Rp500.000 (tergantung wilayah).
  • Gratis (Prodeo): Jika pemohon mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan disetujui oleh pengadilan.

Dengan putusan dari pengadilan, pasangan bisa langsung mencatatkan pernikahan ke KUA dan mendapatkan buku nikah resmi.

FAQ tentang Surat Pengantar Isbat Nikah dari Desa

1. Apakah surat pengantar dari desa wajib untuk isbat nikah?

Ya, surat pengantar dari desa atau kelurahan menjadi salah satu syarat administratif yang diminta oleh Pengadilan Agama untuk memastikan bahwa pasangan memang menikah dan berdomisili di wilayah tersebut.

2. Di mana bisa mendapatkan contoh surat pengantar isbat nikah?

Contoh surat bisa didapatkan dari kantor desa setempat atau diunduh dari internet melalui situs-situs terpercaya seperti mapel.id atau scribd.com, dengan format yang sesuai standar resmi.

3. Berapa biaya isbat nikah di Pengadilan Agama?

Biaya bervariasi tergantung pengadilan, namun umumnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Untuk pemohon yang tidak mampu, tersedia jalur prodeo (gratis) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.

4. Apakah bisa mengurus isbat nikah tanpa buku nikah?

Justru isbat nikah ditujukan bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah karena pernikahan sebelumnya tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Jadi, prosedurnya memang diperuntukkan bagi yang belum punya buku nikah.

Kesimpulan

Mengurus isbat nikah memang memerlukan dokumen pendukung yang cukup lengkap, salah satunya adalah surat pengantar isbat nikah dari desa.

Surat ini menjadi bukti bahwa pasangan benar telah menikah secara agama dan tinggal di wilayah desa tertentu.

Proses pengurusannya relatif mudah jika semua syarat sudah dipenuhi, dan dapat dilakukan dengan bantuan pihak desa serta Pengadilan Agama.

Dengan menyelesaikan isbat nikah, pasangan akan memperoleh legalitas hukum atas pernikahan mereka, termasuk hak-hak penting dalam keluarga seperti warisan, status anak, dan perlindungan hukum lainnya.

Tinggalkan komentar