Contoh Legalisir Buku Nikah – Mengurus dokumen legal seperti buku nikah seringkali menjadi tahapan penting dalam kehidupan berumah tangga.
Apalagi jika Anda membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administratif seperti mengurus visa, bekerja di luar negeri, atau pendaftaran pernikahan di luar negeri.
Salah satu proses yang wajib dilakukan adalah legalisir buku nikah, yang merupakan bentuk pengesahan bahwa salinan dokumen tersebut sesuai dengan aslinya.
Dalam artikel biayanikah ini, Anda akan menemukan contoh legalisir buku nikah, cara mengurusnya di KUA hingga kementerian terkait, serta tips praktis agar tidak salah langkah dalam prosesnya.
Apa Itu Legalisir Buku Nikah?
Dalam berbagai kebutuhan administratif, baik di dalam negeri maupun luar negeri, legalitas sebuah dokumen pernikahan sangat penting.
Salah satu bentuk pengesahan dokumen tersebut adalah melalui proses legalisir buku nikah. Namun, masih banyak pasangan yang belum memahami dengan jelas apa itu legalisir buku nikah dan bagaimana prosedurnya dilakukan.
Pengertian dan Tujuan Legalisir
Legalisir buku nikah adalah proses pengesahan fotokopi buku nikah oleh instansi resmi seperti KUA, Kemenag, Kemenkumham, atau Kemenlu untuk memastikan bahwa salinan tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen aslinya.
Legalisir ini bukan hanya formalitas, tapi merupakan syarat penting agar dokumen pernikahan Anda diakui secara hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Tujuan dari legalisir buku nikah antara lain:
- Mengurus visa pasangan atau keluarga ke luar negeri.
- Pendaftaran pernikahan di luar negeri.
- Pengajuan dokumen imigrasi atau dokumen hukum lainnya.
- Klaim hak waris atau hak hukum lain yang terkait status pernikahan.
Perbedaan Legalisir dan Duplikat Buku Nikah
Meskipun sering dianggap sama, legalisir dan duplikat buku nikah memiliki perbedaan yang signifikan:
Legalisir Buku Nikah | Duplikat Buku Nikah |
---|---|
Pengesahan fotokopi dari buku nikah asli | Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak |
Buku nikah asli masih dimiliki | Buku nikah asli sudah tidak ada |
Dilakukan untuk keperluan administratif | Dilakukan untuk mengganti dokumen |
Bisa dilakukan di KUA atau kementerian terkait | Harus dilakukan di KUA tempat pernikahan |
Contoh Legalisir Buku Nikah
Agar tidak bingung saat mengurus legalisir, penting untuk mengetahui seperti apa bentuk dokumen yang biasa digunakan, termasuk surat pernyataan, surat kuasa, dan tampilan hasil legalisir resmi.
Biasanya, hasil legalisir berupa stempel basah bertuliskan:
- “Telah Dicocokkan dengan Aslinya”
- Tanda tangan Kepala KUA
- Stempel bundar resmi KUA
- Tanggal legalisir
Berikut adalah contoh legalisir buku nikah:
Dokumen legalisir yang sah harus memiliki tanda tangan asli dan stempel basah dari instansi terkait.
Prosedur Legalisir Buku Nikah di KUA
Langkah pertama dan paling umum dalam proses legalisir buku nikah adalah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).
Di sinilah buku nikah asli Anda diverifikasi dan disahkan salinannya oleh Kepala KUA. Meski terdengar sederhana, banyak orang yang belum tahu bahwa proses ini bisa dilakukan baik di KUA tempat menikah maupun di KUA domisili sekarang.
Posedur legalisir buku nikah di KUA:
Syarat dan Dokumen
Sama seperti ganti nama buku nikah, legalisir buku nikah juga memerlukan syarat dan dokumen.
Sebelum datang ke KUA, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Buku nikah asli milik suami dan istri.
- Fotokopi buku nikah (biasanya 2–3 lembar) untuk dilegalisir.
- Fotokopi KTP masing-masing pasangan.
- Surat pengantar dari RT/RW (jika diminta oleh KUA setempat).
- Mengisi formulir permohonan legalisir yang disediakan KUA.
- Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000.
Dokumen sebaiknya dibawa dalam map rapi dan difotokopi dalam ukuran A4 tanpa dipotong, sesuai permintaan umum dari petugas KUA.
Proses Legalisir
Legalisir dapat dilakukan di dua lokasi berbeda tergantung kebutuhan Anda:
- KUA Tempat Menikah: Biasanya lebih cepat karena data Anda tercatat langsung di sana. Hanya perlu membawa buku nikah asli dan fotokopi.
- KUA Domisili Sekarang: Diperlukan surat pengantar dan mungkin waktu proses lebih lama karena verifikasi lintas data.
Setelah semua dokumen diperiksa dan diverifikasi, petugas akan membubuhkan stempel basah dan tanda tangan resmi di salinan buku nikah Anda. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, dan umumnya selesai dalam satu hari kerja.
Legalisir di Kementerian Terkait
Setelah mendapatkan legalisir dari KUA, proses berikutnya adalah mengesahkan dokumen di tingkat kementerian. Ini penting terutama jika buku nikah akan digunakan untuk keperluan internasional, seperti visa atau pendaftaran dokumen di luar negeri.
Tiga kementerian yang umumnya terlibat dalam proses ini adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Legalisir di Kementerian Agama
Langkah-langkah:
- Siapkan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir oleh KUA.
- Lengkapi dengan KTP, paspor (jika ada), dan surat kuasa bila diwakilkan.
- Datang ke Direktorat Bina KUA, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI di Jakarta.
- Mengisi formulir permohonan legalisir.
- Proses diverifikasi, kemudian dokumen distempel dan ditandatangani pejabat resmi.
Estimasi waktu: 1–2 hari kerja.
Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM
Jika dokumen akan digunakan di luar negeri, Anda perlu proses apostille:
- Akses situs resmi: apostille.ahu.go.id.
- Unggah dokumen PDF hasil legalisir KUA dan Kemenag.
- Isi data pemohon sesuai KTP dan paspor.
- Tunggu verifikasi dan pengiriman sertifikat apostille ke email Anda.
Estimasi waktu: 3–4 hari kerja.
Legalisir di Kementerian Luar Negeri dan Kantor Pos
Langkah terakhir (bila dibutuhkan oleh negara tujuan):
- Siapkan dokumen yang telah dilegalisir Kemenkumham.
- Datangi kantor Kemenlu atau kantor pos yang bekerja sama.
- Petugas akan menempelkan stiker legalisasi resmi.
- Bisa juga dilakukan secara kolektif melalui jasa ekspedisi tertentu.
Estimasi waktu: 3–5 hari kerja.
Pertanyaan Umum seputar Legalisir Buku Nikah
1. Apakah legalisir buku nikah bisa diwakilkan?
Ya, bisa. Anda cukup membuat surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan mencantumkan data diri penerima kuasa secara lengkap. Penerima kuasa harus membawa semua dokumen yang diminta.
2. Berapa lama proses legalisir buku nikah selesai?
Waktu bervariasi tergantung instansi. Di KUA bisa selesai di hari yang sama, di Kemenag sekitar 1–2 hari kerja, dan di Kemenkumham/Kemenlu sekitar 3–5 hari kerja tergantung antrean dan verifikasi.
3. Apa bedanya legalisir buku nikah dan duplikat buku nikah?
Legalisir adalah pengesahan salinan dokumen asli. Sementara duplikat buku nikah adalah buku baru yang diterbitkan jika buku asli rusak atau hilang. Duplikat biasanya diterbitkan oleh KUA tempat pernikahan tercatat.
4. Apakah legalisir buku nikah bisa dilakukan di luar domisili?
Bisa, namun Anda mungkin akan diminta surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan untuk mengurusnya di KUA domisili sekarang. Jika memungkinkan, legalisir di KUA tempat pernikahan lebih disarankan karena data langsung tersedia.
Kesimpulan
Mengurus legalisir buku nikah memang terdengar teknis, tapi sangat penting untuk menjamin keabsahan dokumen pernikahan Anda, terutama saat berhadapan dengan lembaga resmi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan memahami prosedur dari KUA hingga kementerian terkait, serta menyiapkan dokumen secara lengkap, proses legalisir bisa berjalan lancar dan cepat. Jangan lupa, legalisir ini gratis jika dilakukan langsung tanpa perantara.